Senin, 18 Juni 2012

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia

Hukum ekonomi di Indonesia masih harus membutuhkan peraturan perundangan , karena yang telah kita ketahui saat ini hukum ekonomi di negara kta masih sangat buruk. Tingkat perekonomian mulai tumbuh tetapi tingkat kemisikinan makin tinggi pula karena tidak ditopang dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.

Sebagai sebuah contoh dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai saat ini sudah tidak bisa ditangani sampai saat ini. Hal ini sudah sering kali terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus Proyek Hambalang, para tersangka hanya “ lempar batu sembunyi tangan” bahkan para pelaku pergi keluar negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut bahkan mereka menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh para KPK atau polisi. Toh akhirnya walaupun mereka sudah pergi ke luar negri apa akan menyelesaikan masalah tersebut????

Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.

Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.

Banyak faktor yang menyebakan hukum ekonomi di indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Selain itu pemerintah juga harus peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.


Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.

 Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta.

 
Sumber :
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://ermadwiseptiana.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar