Hukum ekonomi di
Indonesia masih harus membutuhkan peraturan perundangan , karena yang telah
kita ketahui saat ini hukum ekonomi di negara kta masih sangat buruk. Tingkat
perekonomian mulai tumbuh tetapi tingkat kemisikinan makin tinggi pula karena
tidak ditopang dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang
menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan
kemakmuran.
Seperti yang sudah
dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan
menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa
menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Sebagai sebuah contoh
dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai
saat ini sudah tidak bisa ditangani sampai saat ini. Hal ini sudah sering kali
terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus Proyek Hambalang, para
tersangka hanya “ lempar batu sembunyi tangan” bahkan para pelaku pergi keluar
negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut bahkan
mereka menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh para KPK atau polisi.
Toh akhirnya walaupun mereka sudah pergi ke luar negri apa akan menyelesaikan
masalah tersebut????
Dari hasil survei bahwa
APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti
hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang
sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.
Bahkan dengan adanya
Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan
tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri,
mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin
jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara
sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang
ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara
menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa
dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar
oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Banyak faktor yang
menyebakan hukum ekonomi di indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.
Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.
Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu
rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat
berbuat korupsi
3.
Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng
dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.
Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah
diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya
di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di
Indonesia.
Selain itu pemerintah
juga harus peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan
di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan,
mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Sebagai
contoh dan gambaran Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan
kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju.
Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk
Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah
kepada depedensi satu negara ke negara lain.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana
tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat
banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat
hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta.
Sumber :
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://ermadwiseptiana.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar