Jumat, 21 Oktober 2011

Kegiataan usaha badan koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
• Status dan Motif anggota KOPERASI anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
• Kegiatan usaha pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhu kebutuhan ekonomi mereka
• Permodalan koperasi
modal adalah sejumlah harga atau uang yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan dan sebagainya

•SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota

Keterbatasan Teori perusahaan dan Teori Laba

Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa.

Keterbatasan teori perusahaan :
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.

Teori laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil


Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.

Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam proses produksi.
Sumber : http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/

Tujuan dan nilai koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Sumber:
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Senin, 03 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

Organisasi dan Manajemen

Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :

• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus

• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)


Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1. Pengurus

• Tugas :
• mengelola koperasi dan usahanya
• mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
• menyelenggarakan rapat anggota
• mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
• meningkatkan peran koperasi
2. Pengurus
• perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melkukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
• UU 25 Th. 1992 pasal 39
• bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pengelola
• karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• hubungan dengan pengurus yang bersifat kontrak kerja
• diangkat & diberhentikan oleh pengurus


3. POLA MANAJEMEN
• menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda ( desicion area )
• seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas )
sumber : http://www.slideshare.net/hhh_fam/organisasi-koperasi-iii

http://clipmart.blogspot.com/2010/12/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://www.tikadianpertiwi.blogspot.com/

Pengertian Koperasi

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/

Sabtu, 01 Oktober 2011

Konsep Koperasi,Sejarah dan Aliran Koperasi Indonesia

Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep Koperasi Negara Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

sumber : http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/

Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen
Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan adanya Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html


KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka (seorang buat semua dan semua buat orang).
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :


1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
2.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
3.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Aliran koperasi
Aliran koperasi di bagi 3 yaitu:

Aliran Yardstick
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/