Kamis, 05 Januari 2012

SISA HASIL USAHA

Menurut RI NO 25 Tahun 1992 SHU meruakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan

SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota

Informasi Dasar dalam perhitungan SHU

1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
5. Omzet atau volume usaha per anggota
6. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus :
SHU a = JU a + JM a

Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a

Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai

sumber :lidya-novita.blogspot.com/2011/12/sisa-hasil-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar