1.Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
2.Sumber Modal Menurut UU No 12 / 1967
•Simpanan Pokok
•Simpanan wajib
•Simpanan sukarela
•Modal sendiri
Menurut UU NO 25 / 1967
•Modal sendiri
•Modal pinjaman
Modal sendiri
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
sumber :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar