Kamis, 05 Januari 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

a.Menurut PP No. 60/1959
•Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD )
•Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
•Koperasi peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya berhubungan dengan peternakan.
•Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
•Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

b.Menurut teori klasik
•Koperasi pemakaian ( konsumsi ), yaitu koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
•Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara anggotanya / non anggota.
•Koperasi penghasil ( produksi ) , yaitu koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No 12 / 1967
penjelasan koperasi sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( pasal 17 )
•Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
•Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3 Bentuk Koperasi
I.Sesuai PP No 60/1967
Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi gabungan, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi induk, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
II Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
•Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
•Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
•Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

sumber
http://www.tikadianpertiwi.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar