Senin, 23 April 2012

Perlindunagan Konsumen


Masyarakat sekarang sudah boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

UU No 8 Tahun 1999 ini menjelaskan tentang bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

UU perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 mempunyai asas dan tujuan yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 yaitu
Pasal 2
Perlindungan   konsumen   berasaskan  manfaat,   keadilan,   keseimbangan,   keamanan   dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a.   meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.   mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   meningkatkan   pemberdayaan  konsumen  dalam memilih,  menentukan   dan  menuntut  hak­haknya sebagai konsumen;
d.   menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.   menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.

Contoh kasus perlindungan konsumen di Indonesia yaitu kasus Prita. Kasus ini sangat fenomenal karena kasus ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.  Penyelesainnya pun juga harus memanjat terbing terjal nan curam. Kasus ini bukan pertama terjadi di Indonesia. Namun baru kali ini terekspos dan di respon dengan sangat baik oleh masyarakat. Namun , Prita dan korban kasus perlindungan hukum tetap berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen dan menuntut pertanggung jawaban dan penyedia jasa.

 http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm

Senin, 02 April 2012

Cara Membersihkan Wajah


Berbagai usaha yang dilakukan para wanita zaman sekarang buat bikin wajah mereka bersih dari segala macam hal mulai dari komedo maupun jerawat aja tuh mesti ke salon, yang membuat mereka merasa sakit saat sedang menjalani facial, alhasil banyak yang mengalami kegagalan, seperti muka merah atau jerawat justru makin tambah banyak.
Tapi tenang aja ada tips nih buat para ladys yang mau bersihin wajah tanpa perlu pergi ke salon dan tanpa mengeluarkan biaya yang mahal dan tanpa sakit.
Nih dia tipsnya :

Minyak alpukat.
Banyak perempuan yang malas membersihkan wajah sebelum tidur, karena merasa sudah begitu lelah. Nah, minyak alpukat dapat membantu Anda yang tak sempat mencuci muka sebelum tidur. Minyak alpukat ini secara efektif membantu menghilangkan sisa-sisa riasan wajah. Setelah menghapus sisa make-up, gunakan tisu untuk menyerap kelebihan minyak yang tertinggal di wajah.

Jeruk nipis dan putih telur.
Putih telur sering disebut mampu mengencangkan kulit wajah. Untuk memperbaiki warna kulit, campurkan perasan jeruk nipis dengan putih telur. Gunakan bahan ini sebagai masker wajah. Oleskan masker jeruk dan putih telur ini ke wajah, lalu biarkan mengering sendiri. Setelah 5 - 10 menit, basuh muka Anda dengan air dingin. Hasilnya bisa Anda lihat setelah rutin melakukan hal ini paling tidak seminggu.

Madu dan jeruk lemon.
 Campurkan 1 sdt madu dengan 1 sdt jus lemon. Oleskan campuran ini sebelum tidur setiap malam, sebelum Anda mencuci kulit Anda. Setelah 15 menit, bilas masker ini dengan air hangat. Cuci kulit dengan sabun dan kain. Madu melembabkan kulit, sementara Lemon memutihkan kulit. Pada awalnya, air jeruk lemon dapat menyebabkan sensasi menyengat pada kulit, tetapi dengan penggunaan teratur, kulit Anda akan terbiasa.

Mungkin yang satu ini agak jorok sih,,,,tapi demi muka sih gk apa kali ya
Pakai teh celup yang udah gk ke pakai,jangan yang baru ya,,,nih tipsnya :
·        Gunakan susu pembersih untuk membersihkan kulit wajah secara merata
·        Setelah itu, hapuskanlah susu pembersih dengan kapas lembut khusus wajah yang sudah di basahi dengan air lalu diperas.
·        Untuk menghindari peregangan kulit, sebaiknya jangan mengusap kulit muka dengan menekan terlalu keras pada kapas.
·        Untuk menghilangkan sisa minyak diwajah, gunakan penyegar yang di teteskan pada kapas.

mudah- mudahan tips ini sukses ya buat kalian yang mencobanya :)
 
omdimas.com/mencerahkan-kulit-wajah-dengan-teh-celup-bekas/

Minggu, 01 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian :
  1.  Hak cipta ( copy right )
  2.     Hak kekayaan industri ( Industrial Property Rights ), yang mencangkup :
·   Paten                                                                                                                                         
·        Desain industri
·        Penanggulangan praktik persaingan curang
·        Rahasia dagang

Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual :
  •  UU Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  •  UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

PENGERTIAN Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta  
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Pengertian Hak Paten
  •  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.     proses;
b.     hasil produksi;
c.      penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.     penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Pengertian Desain Industri
          (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
 Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) 

Pengertian Rahasia Dagang

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)
 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya

 Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)       Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)       Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)       Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)       Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).