Senin, 26 Maret 2012

Carut Marut Penegakan Hukum Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberalakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanski bagi pelanggarnya.
Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( 2005 – 2011), baru pada Desember 2011 lebih banyak yang menilai kondisi penegakan hukum secara umum “buruk” . sebelumnya penilaian seperti ini tidak pernah terjadi. Temuan ini menunjukkan terjadinya penilaian positif terhadap pemerintah. LSI menyebut ini sebagai kali pertama terjadi dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak terpilihnya beliau menjadi Presiden oada 2004 lalu.
Penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah dan Banyak kasus penegakan hukum di Indonesia yang tidak memenuhi rasa keadilan. Contohnya seperti kasus pemberian kepada uang cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI dalam pemilihan Gubenur Bank Indonesia yang melibatkan Miranda Gulton. Meskipun sudah dinyatakan tersangka, namun hingga saat ini KPK belum melakukan tindakakan terhadap Gubenur BI tersebut.
Adapun kasus lain yamg kini tengah mendapat sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games dan tenaga kependidikan, kemendiknas. Dalam kasus ini konon Kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum.
Ironisnya banyak kasus yang melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu
saja. Padahal, mereka ( penegak hukum ), khususnya polisi sering salah tangkap.
Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakkan hukum di Indonesia. Dan masih ada beberapa kasus yang kemungkinan melibatkan beberapa kader partai politik termasuk Andi Nurpati dari Demokrat dalam kasus mafia pemilu, Agusrin Najamudin, Gubenur Lampung yang dalam kasusnya divonis bebas oleh hakim Syarifudin Umar, Nunun Nurbaitie tersangka suap pemilihan Deputi senior Gubenur BI yang hingga saat ini masih melancong ke luar negeri.
Alih – alih menyikapi perilaku kader partai yang diduga terlibat dalam beberapa kasus kasus korupsi secara proaktif, beberapa elit politikjustru memberikan jaminan bantuan hukum bagi para kadernya yang sudah diprises secara hukum .
Berbagai sikap yang dimunculkan oleh partai politikdalam beberapa kasus hukum yang menjerat kadernya menunjukkan kepada publik betapa ketidakdewasaan para elit dalam berpolitik di negara hukum ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakkan hukum dianaktirikan,sedangkan kehormatan serta citra partai politik di utamakkan agar tetap eksis dfihadapan masyarakat. Menurut Stainlay Demon (2002) mengatakkan bahwa terpuruknya penegakkan hukum di negara berkembang sangat berkaitan dengan kultur dan kondisi politik suatu masyarakat. Di negara kita kultur dan kondisi politik masih sangat pragmatis.
Ironisnya banyak kasus yang melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu
Konflik kepentingan yang terjadi akhir – akhi ini telah merefleksikan pergerakkan hukum yang sangat lamban. Komitmen politik yang lemah serta penegakkan hukum yang tidak independen menjadi sebuah kondisi negara yang priblematis. Gerak – gerik yang muncul dari pintu hukum inilah yang menjadi penilaian buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia selanjutnya.
Beberapa kasus hukum yang muncul belakangan merupakkan gerakkan yang inpersonal, kejahatan yang berdimensi stuktural dengan melibatkan organisasi partai politik dan jabatan. Apabila realita ini terus menggerus ke ranah hukum maka niscaya Indonesia tidak lagi diamani sebagai negara hukum. Penegakkan hukum yang independen merupakkan konteks negara hukum yang modern.

Sumber:
www. gema-nurani.com
www. metrotvnews.com
www.lensaindonesia.com
www.kompas.com
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar