Minggu, 15 Mei 2011

SISTEM PELAKU EKONOMI

Tiga pelaku ekonomi dan system perekonomian Indonesia yaitu:
1. Pemerintah Kegiatan ekonomi pemerintah didasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 dengan mendirikan BUMN yang memiliki 4 peranan penting:
a. Melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 33.
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
c. Mencegah timbulnya monopoli swasta.
d. Melakukan kegiatan ekonomi yang tidak diminati swasta dan koperasi.
Kegiatan pemerintah sebagai pelaku ekonomi melalui pendirian BUMN memiliki kegiatan sebagai berikut:
a. Produksi Kegiatan produksi dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional,yaitu meningkatkan kesejateraan rakyat. Contoh : jasa pos,transportasi,perbankan,air minum dan sebagainya.
b. Distribusi Hasil-hasil produksi yang dilakukan oleh BUMN agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat harus didistribusikan, termasuk distribusi lainnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Contoh: hubungan telepon.kredit.
c. Konsumsi Kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menjalankan roda pemerintah dan pembangunan. Contoh: aspal,kendaraan bermotor,semen.

Kelemahan BUMN
 Organisasi kaku dan birokratis
 Penganbilan keputusan lambat
 Banyak rugi
Kelebihan BUMN
 Organisasi mantap
 Memiliki kekuatan hokum yang kuat
 Permodalan pasti dari pemerintah
 Mengutamakan pelayanan umum
2. Swasta Keberadaan swasta dijamin oleh pasal 33 ayat 2,”bahwa cabang – cabang produksi yang tidak penting dan yang tidak menguasai hajad hidup orang banyak tidak dikuasai Negara. Berarti diperlukan peranan swasta
Perusahaan swasta adalah BUMS yang didirikan dan dimodali oleh perorangan /badan.

Peranan perusahaan swasta:
 Membantu pemerintah meningkatkan pendapatan Negara.
 Membantu pemerintah memperoleh devisa non- migas
 Menyediakan kesempatan kerja.

Kebaikan BUMS
 Meningkatkan pendapatan dan devisa.
 Menambah lapangan kerja
Keburukan BUMS
 Sering menimbulk persaingan yang tidak sehat
 Tidak mengutamakan kepentingan bersama.

3. Koperasi Kegiatan koperasi dalam perekonomian Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi. Pada prinsipnya koperasi menggerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tanggung jawab para anggota koperasi terbatas yaitu sebesar simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan. Resiko kerugian menjadi tanggung jawab bersama.

Peranan koperasi:
 Alat pendemokrasi ekonomi
 Sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
 Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejateraan rakyat.
Kebaikan koperasi:
 Anggota dan pengurus bertanggung jawab bersama
 Kekuataan mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat.
 Mengutanakan kepentingan bersama.
Keburukan koperasi
 Kualitas sumber daya manusia rata – rata kurang
 Permodalan terbatas
 Kurang mandiri

Diambil dari sumbet BUKU PAKET PRIMAGAMA KELAS 9 SMP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar