Senin, 26 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

Hukum menurut Aristoteles sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspersikan bentuk dan konstistusi hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukum terhadap pelanggar.
Sejarah perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohya pada tahun 1930 dunia mengalami pengganguran dikalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, 1960 kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan 1980terjadi kasus biaya energi yang meningkat. Memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang di mulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan juga menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Bangsa indonesia mengalami dampaknya antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah bangsa Indonesia yang dalam kurun waktu yang lama sebagai negara jajahan bangsa asing karena alsan ekonomi bahwa bangsa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga memoerlihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Persoalan – persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendaptkan perlakuan yang adil dan agar tidak menjadi perselisihan antara pelaku ekonomi.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Sumber : www.bappenas.co.id

Carut Marut Penegakan Hukum Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberalakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanski bagi pelanggarnya.
Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( 2005 – 2011), baru pada Desember 2011 lebih banyak yang menilai kondisi penegakan hukum secara umum “buruk” . sebelumnya penilaian seperti ini tidak pernah terjadi. Temuan ini menunjukkan terjadinya penilaian positif terhadap pemerintah. LSI menyebut ini sebagai kali pertama terjadi dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak terpilihnya beliau menjadi Presiden oada 2004 lalu.
Penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah dan Banyak kasus penegakan hukum di Indonesia yang tidak memenuhi rasa keadilan. Contohnya seperti kasus pemberian kepada uang cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI dalam pemilihan Gubenur Bank Indonesia yang melibatkan Miranda Gulton. Meskipun sudah dinyatakan tersangka, namun hingga saat ini KPK belum melakukan tindakakan terhadap Gubenur BI tersebut.
Adapun kasus lain yamg kini tengah mendapat sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games dan tenaga kependidikan, kemendiknas. Dalam kasus ini konon Kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum.
Ironisnya banyak kasus yang melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu
saja. Padahal, mereka ( penegak hukum ), khususnya polisi sering salah tangkap.
Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakkan hukum di Indonesia. Dan masih ada beberapa kasus yang kemungkinan melibatkan beberapa kader partai politik termasuk Andi Nurpati dari Demokrat dalam kasus mafia pemilu, Agusrin Najamudin, Gubenur Lampung yang dalam kasusnya divonis bebas oleh hakim Syarifudin Umar, Nunun Nurbaitie tersangka suap pemilihan Deputi senior Gubenur BI yang hingga saat ini masih melancong ke luar negeri.
Alih – alih menyikapi perilaku kader partai yang diduga terlibat dalam beberapa kasus kasus korupsi secara proaktif, beberapa elit politikjustru memberikan jaminan bantuan hukum bagi para kadernya yang sudah diprises secara hukum .
Berbagai sikap yang dimunculkan oleh partai politikdalam beberapa kasus hukum yang menjerat kadernya menunjukkan kepada publik betapa ketidakdewasaan para elit dalam berpolitik di negara hukum ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakkan hukum dianaktirikan,sedangkan kehormatan serta citra partai politik di utamakkan agar tetap eksis dfihadapan masyarakat. Menurut Stainlay Demon (2002) mengatakkan bahwa terpuruknya penegakkan hukum di negara berkembang sangat berkaitan dengan kultur dan kondisi politik suatu masyarakat. Di negara kita kultur dan kondisi politik masih sangat pragmatis.
Ironisnya banyak kasus yang melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu
Konflik kepentingan yang terjadi akhir – akhi ini telah merefleksikan pergerakkan hukum yang sangat lamban. Komitmen politik yang lemah serta penegakkan hukum yang tidak independen menjadi sebuah kondisi negara yang priblematis. Gerak – gerik yang muncul dari pintu hukum inilah yang menjadi penilaian buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia selanjutnya.
Beberapa kasus hukum yang muncul belakangan merupakkan gerakkan yang inpersonal, kejahatan yang berdimensi stuktural dengan melibatkan organisasi partai politik dan jabatan. Apabila realita ini terus menggerus ke ranah hukum maka niscaya Indonesia tidak lagi diamani sebagai negara hukum. Penegakkan hukum yang independen merupakkan konteks negara hukum yang modern.

Sumber:
www. gema-nurani.com
www. metrotvnews.com
www.lensaindonesia.com
www.kompas.com
www.wikipedia.com

10 Langkah Jitu Mendaki Gunung Sosial

1. Siapkan mental sebelum mendaki gunung sosial , ketahuilah perjalanamu tidak mudah. Di dalam perjalanan bisa jadi engkau akan dijegal social climber yang lain...belum lagi yang namanya medan per-sosilalisasi’an bukanlah hal yang mudaj tuk ditaklukkan. Siapkan mental baja dan nyali seluas cakrawala sebelum engkau berangkat untuk menundukkan dunia pergaulan!!!
2. Siapkan peralatan pendakian minimal bb sebagai alat komunikasi sosial terkini yang selalu dapet mengakses akun facebook dan twitter setiap saat. Macbook juga boleh..tapi jangan yg putih ya ciiyn,,kayak ABG, yang silver dong. Berkelasss. Dari mobil mahal ( walaupun pinjem  ) sampe pelek gede sampe tas LV pun sebenernya status’a secondary a.k.a biar tambah eksis, tapi penting! Kalo emang ada, itu jelas akan mempermudah pendakian-mu. Beda toh, mendaki pake sendal jepit ama make sepatu?? Kurang lebih seperti itu analoginaya 
3. Pilih medan sesuai selera gunung sosial boleh 1, medan ada bahyak bung. Pilih sesuai selera. Ingin mendaki medan cheers-dance? Atau medan anak mobil? Medan anak tajir? Semua mempunyai tingkat kesulitan masing- masing,,dan sebaiknya siapkan peralatanmu sebelum medan yang akan kau ambil.
4. Pelajari bahasanya beda medan, beda rute,,,agar tidak tidak tersesat menuju rute pendakian, kita harus mempelajari bahasanya!! Biar bisa nanya kalo nyasar,,beda medan, beda bahasa loh. “ciiiiyyn” atau “ bokk” adalah bahasa sapaan level beginer yang wajib diketahui. Di level advance, istilah-istilahnya akan lebih sophisticated dan beragam
5. Ingat petuah berharga! “Pendaki gunung sosial yang baik tidak akan pernah ambil jalan pintas!” camkan baik-baik,,dakilah gunungmu dengan perlahan namun pasti,,suatu saat lu pasti akan sampai di puncak eksitensi yang paling tinggi.tapi ingat kalo lo ambil jalan pintas..se[erti menikahi pangeran jelek tapi kaya dari negri seberang misalnya,suatu hari lo akan mendaptkan ganjarannya! Percayalah,,percayalah
6. Jangan menengok kebelakang Jangan menengok kebelekang! Jangan melihat ke bawah! Kalo u melakukkan itu lo bisa menhambat pendakian lo. Sedangkan kita tau persis , dalam mendaki gunung sosial,rasa kasihan dan hati nurani adalah musuh TERBESAR!!!!!
7. Hilangkan pikiran negatif
8. Pantang menyerah medan pergaulan terlalu berat untuk di daki? Jangan menyerah! social climber sainganmu main kotor untuk menjatuhkanmu??? Main kotor !!! jegal dia, jatuhkan!!! Halalkan segala cara untuk eksistensi semata!!! Yeaaaah!!
9. Bertahan di puncak setelah sampai di puncak pergaulan, ambil waktu sejenak untuk menghirup udara eksistensi dan menikmati momenmu! Setelah itu, jangan lengah! Semakin di puncak , semakin banyak orang yang ingin mrnjatuhkanmu. Waspadalah. Ingat untuk pasang topeng dan halalkan segala cara untuk bertahan dipuncak
10. Perbanyak gelar ketika engkau sudah menaklukkan 1 medan, akan tersemat di dirimu “ penakluk medan cheers – dances” misalnya..jangan hanya puas dengan 1 gelar itu saja perbanyak juga gelar yang u punya,,taklukan medan yang lain. 1 felar akan membuka pintu ke gelar- gelar lain,,karena sesungguhnya, di gunung sosial, semua medan saling bertemu, tinggal bagaimana kalian memanfaatkan jaringan untuk membuatmu menjadi penakluk GUNUNG SOSIAALL!!

Sumber : Provoke

Roti Goreng Gulung

Bahan :
• 8 lbr roti tawar
• 200 gr tepung panir
• Minyak untuk menggoreng

Isi :
• 2 sdm margarin
• 3 siung bawang putih, cincang halus
• 100 gr bawang bombay, cincang halus
• 100 gr daging ayam , cincang halus
• 100 gr udang kupas cincang halus
• 2 btg seledri, iris tipis
• 1 sdt gula pasir
• ½ sdt lada halus
• 3 sdm tepung maizena, larutkan dengan air
• Penyedap rasa secukupnya

Pencelup :
• 2 btr telur ayam
• 300 ml susu cair





Cara memasak
1. Membuat isi : campurkan semua bahan isi menjadi satu , tambahkan penyedap rasa lalu aduk rata. Sisihkan.
2. Membuat pencelup : kocok telur, masukan susu , aduk sampai rata. Ambil selembar roti, buang bagian pinggirnya. Celupkan ke dalam adonan pencelup, angkat , tiriskan.
3. Olesi roti dengan adonan isi, gulung hingga mebentuk silinder , gulungkan pada tepung panir.
4. Panaskan minyak, goreng roti sampai berwarna kuning kecokltan di atas api kecil.

Buat yang mau coba semoga sukses and enak ya 
Tips :
Roti adalah sumber karbohidrat yang praktis dan kandungan gizinya lebih banyak dari nasi atau mie.

Sumber : buku resep masako

Kamis, 05 Januari 2012

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)
 Monopoli
 Monopolistik
 Oligopoli
A. Di pasar Persaingan Sempurna

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
• Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak. Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
• Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis ( homogen ). Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal.
• Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turutnya pengusaha atau pembeli tidak akan berpengaruh kepada harga pasar.
• Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sama. Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya.Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
B. Di pasar Monopolistik

Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan, Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindak ke merek lain , dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikan harga.

Ciri-ciri pasar monopolistik :
• Pengusaha dari suatu produk yang beragam
• Produk yang dihasilkan tidak homogen
• Ada produk substitusinya
• Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
• Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Untuk menetukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat bergantung kepada pembedaan produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

C. Di pasar Monopsoni

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam suatu pasar.
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu dimana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. Misalnya didaerah perkebunan.

Ciri-ciri :
• Penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
D. Di pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya, jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan mempromosikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapakan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Dalam UU No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokan kedalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen, atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya bergabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Ciri-ciri pasar oligopoli :
• terdapat banyak pembeli di pasar
• hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
• umunya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
• produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
• adanya hambatan bagi pesaing baru
• adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
• advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif
Peranan koperasi di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi juga dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

sumber :
http://www.scribd.com/doc/56344739/Ekop-Bab-11-Peranan-Koperasi
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-ciri-ciri-pasar.html
http://www.tikadianpertiwi.blogspot.com/2011/12/peranan-koperasi.html

evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Ø Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) • MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. • METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. • Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA • Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL =Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
5. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/1…
-http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/10/pembangunan-koperasi-di-negara.html
-http://antoniusgunadarma.blogspot.com/2012/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-di-lihat.html