Rabu, 25 Juni 2014

Adopsi IFRS telah ditetapkan dalam laporan keuangan di Indonesia

Pengertian IFRS

International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.

International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.
Saat ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS dengan berbagai variasinya, China dan Jepang secara substansi akan menyesuaiakan dengan IFRS dan perusahaan go public di Amerika Serikat akan mempunyai pilihan apakan menggunakan IFRS atau US GAAP.
Rudi mengungkapkan Sebenarnya penerapan IFRS di Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2007, namun akan diterapkan penuh tahun 2012 mendatang, Sedangkan untuk standar pencatatan keuangan yang tidak ada di atur dalam IFRS seperti akuntansi syariah, akuntansi untuk UKM dan akuntansi untuk organisasi nirlaba akan dikembangkan sendiri oleh IAI

Penerapan IFRS Efisienkan Penyusunan Laporan Keuangan
Medan (ANTARA News) - Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia Ersa Tri Wahyuni menilai, penerapan standar laporan akuntansi internasional atau IFRS ke dalam pernyataan standar akutansi keuangan bermanfaat menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Menurutnya "Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) ke dalam PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan), di antaranya menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan," Medan, Rabu.
Ersa menyatakan hal itu dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Standar Akuntansi Indonesia dan Dampaknya terhadap Bisnis yang digelar seusai pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Utara periode 2011-2015 yang diketuai Gus Irawan.

Manfaat lain dari konvergensi IFRS ke dalam PSAK, yakni memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan standar akutansi keuangan yang dikenal secara internasional. Selain itu, lanjut dia, penerapan IFRS ke dalam PSAK juga efektif menurunkan biaya modal dengan membuka “fund raising” melalui pasar modal secara global.
Bila Indonesia kelak sudah secara penuh mengadopsi IFRS, dia memperkirakan kualitas informasi laporan keuangan di negara ini akan meningkat, termasuk kualitas laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Disebutkannya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah memulai proses konvergensi itu sejak 2009 dan diharapkan selesai sebelum awal tahun 2012. Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif 1 Januari 2012.
“IFRS bukan hanya merubah cara perusahaan membuat laporan keuangan, tetapi juga merubah bagaimana perusahaan menjalankan bisnisnya,” paparnya.
Untuk menyahuti tuntutan konvergensi IFRS ke dalam PSAK tersebut mutlak dibutuhkan kesiapan dari para praktisi, antara lain akuntan manajemen, akuntan publik, akuntan akademisi dan kesiapan para regulator maupun profesi pendukung lain, seperti penilai dan aktuaris.

Menurut dia, penerapan PSAK berbasis IFRS akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Selain berdampak pada sisi akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, katanya, konvegensi IFRS juga berdampak pada sistem informasi teknologi perusahaan, sumber daya manusia yang terlibat di perusahaan dan berdampak pada sistem organisasi perusahaan.

Untuk memperlancar proses adopsi PSAK, lanjut Ersa, keberhasilan masa transisi adalah kunci utamanya.Terkait dengan perubahan standar akuntansi keuangan itu, katanya, langkah efektif yang perlu dilakukan perusahaan selama masa transisi adalah membentuk tim adhoc konvergensi IFRS yang bertanggung jawab untuk melakukan persiapan awal dan mengorganisasikan sumber daya.

“Suksesnya penerapan standar akuntansi internasional dalam suatu negara, tidak lepas dari peran pasar modal, otoritas perpajakan dan regulator lainnya,” ujar Ersa.
ikatakan, IFRS kini sudah banyak diadopsi PSAK sejumlah negara guna menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Ikatan Akuntan Indonesia pada 23 Desember 2008 telah mendeklarasikan rencana Indonesia untuk melakukan konvergensi IFRS ke dalam PSAK. (ANT197/M034/K004)
Beberapa Perbedaan PSAK dan IFRS adalah sebagai berikut:
PSAK mengkombinasikan basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja;

Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis, sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan; IFRS ada kecenderungan penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar; IFRS menyajikan perbandingan nilai wajar dengan historis;
Pada IFRS ada perubahan istilah dan komponen laporan keuangan; Penggunaan profesional Judgment.
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS. Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.


Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan ( SAK )
2.Mengurangi biaya SAK
3.Meningkatkan krediabilitas dan kegunaan laporan keuangan
4.Meningkatkan komprabilitas laporan keuangan
5.Meningkatkan transparansi keuangan
6.Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal
7.Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.

Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK.

Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/268227/penerapan-ifrs-efisienkan-penyusunan-laporan-keuangan
http://erin-kristian.blogspot.com/2013/04/penerapan-ifrs-dalam-penyusunan-laporan.html
http://nawi20208019.blogspot.com/2012/05/ifrs-merupakan-standar-akuntansi.html

Negara Yang Mengacu Pada IFRS


Internasioanal Financial Reporting Standar ( IFRS ) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh Internasional Accounting Standard Boards ( IASB ) , sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, dapat diterapkan, dan diterima secara internasional.

1. Kanada
Negara ini merupakan negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan negara persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi, ini disebakan karena tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir dan tenaga hidroelektrik. Selain itu kanada juga termasuk dalam The Grup Of Twenty ( G-20 ), kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di kanada tidak tangung – tanggung karena semua perusahaan publik dikanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku di kanada bersumber dari IASB. Namun, negara kanada merupakan negara yang sangat berhati – hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan dalam memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Kanada sebagai negara yang memiliki ikatan sejarah dengan inggris, kanada juga menganut sistem hukum di inggris dimana memiliki karakter yang berorientasi pada penyajian yan wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahan akuntansi keuangan dan pajak.

2. Meksiko
Meksiko merupakan negara terletak di Amerika Utara yang terkenal akan hasil minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke 10 negara penghasil minyak bumi di Dunia. Mesiko juga merupakan negara pengekspor perak terpenting di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor ke seluruh dunia. Sebab itu untuk menjaga kelancaran transaksi, Meksiko mengadopsi IFRS untuk standar akuntansi bagi perusahaan – perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangan.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menerapkan IFRS. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela dimulai dari tahun 2008 dan sudah mulai diwajibkan pada tahun 2012. IFRS yang di adopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan ataupun tambahan. Selain itu, meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang di anut adalah hukum kode.

3. Australia
Austaralia Standard Accounting Board ( ASSB ) telah mengeluarkan ‘ setara Austaralia untuk IFRS’ ( A- IFRS ), penomoran standard IFRS sebagai ASSB 1- 8 dan IAS standar sebagai AASB 101 – 141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interprestasi juga telah diterbitkan , bersama dengan sejumlah standar ‘Dosmetik’ dan Interprestasi. Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia sebelumnya dengen efek dari laporan tahunan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2005 ( 30 Juni 2006 2006 adalah laporan pertama disiapkan dibawah standar IFRS – setara untuk tahun berakhir Juni ). Untuk tujuan ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah sau pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga ( di negara maju ). Bagaimanapun juga harus diakui bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari paket akuntansi standar di negara berkembang selama bertahun – tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi standar internasional karena beberapa alasan termasuk bahwa kemapuan.
AASB telah membuat beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A- IFRS, namun ini umumnya memiliki efek menghilangkan pilihan di bawah IFRS, memperkenalkan pengungkapan tambahan atau menetapkan persyaratan untuk tidak untuk entitas nirlaba, bukan berangkat dari IFRS untuk Australia entitas. Sebab itu, untuk entitas dari nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A- IFRS mampu membuat pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut ‘Mengamademen Standar’ untuk membalikan beberapa perubahan awal yang dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan beberapa pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia – Spesifik. Ada beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa ‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem hukum yang dianut di Australia adalah Hukum Umum.

Hukum penggunaan hukum umum dan hukum kode
a. Hukum umum
Hukum umum, common law, hukum kasus ( case law) atau preseden ( precedent ) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan – putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legalasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Yang mengacu pada IFRS adalah negara Kanada karena menggunakan sistem Hukum Kode. Hukum kode yaitu serangkain hukum yang lengkap mencangkup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinassikan dan diselarsakan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Sistem hukum merupakan suatu sistem hukum yang dikenakan di Inggris yang mana didalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang – undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang – undang atau mengabaikannya. Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara – negara persemakmuran.
Sumber – sumber hukum terdiri dari putusan – putusan hakim, kebiasaan – kebiasaan, serta peraturan – peraturan tertulis undang – undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan – putusan dalam pengadilan.

b. Hukum kode
Sistem hukum kode/ hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencangkup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar di benua Eropa. Oleh sebab itu system hukum ini sering disebut juga dengan nama hukum eropa continental.


Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_umum
www.ervina nana’s.blogspot.com