Senin, 26 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

Hukum menurut Aristoteles sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspersikan bentuk dan konstistusi hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukum terhadap pelanggar.
Sejarah perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohya pada tahun 1930 dunia mengalami pengganguran dikalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, 1960 kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan 1980terjadi kasus biaya energi yang meningkat. Memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang di mulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan juga menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Bangsa indonesia mengalami dampaknya antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah bangsa Indonesia yang dalam kurun waktu yang lama sebagai negara jajahan bangsa asing karena alsan ekonomi bahwa bangsa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga memoerlihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Persoalan – persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendaptkan perlakuan yang adil dan agar tidak menjadi perselisihan antara pelaku ekonomi.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Sumber : www.bappenas.co.id

Carut Marut Penegakan Hukum Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberalakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanski bagi pelanggarnya.
Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( 2005 – 2011), baru pada Desember 2011 lebih banyak yang menilai kondisi penegakan hukum secara umum “buruk” . sebelumnya penilaian seperti ini tidak pernah terjadi. Temuan ini menunjukkan terjadinya penilaian positif terhadap pemerintah. LSI menyebut ini sebagai kali pertama terjadi dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak terpilihnya beliau menjadi Presiden oada 2004 lalu.
Penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah dan Banyak kasus penegakan hukum di Indonesia yang tidak memenuhi rasa keadilan. Contohnya seperti kasus pemberian kepada uang cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI dalam pemilihan Gubenur Bank Indonesia yang melibatkan Miranda Gulton. Meskipun sudah dinyatakan tersangka, namun hingga saat ini KPK belum melakukan tindakakan terhadap Gubenur BI tersebut.
Adapun kasus lain yamg kini tengah mendapat sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games dan tenaga kependidikan, kemendiknas. Dalam kasus ini konon Kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum.
Ironisnya banyak kasus yang melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu
saja. Padahal, mereka ( penegak hukum ), khususnya polisi sering salah tangkap.
Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakkan hukum di Indonesia. Dan masih ada beberapa kasus yang kemungkinan melibatkan beberapa kader partai politik termasuk Andi Nurpati dari Demokrat dalam kasus mafia pemilu, Agusrin Najamudin, Gubenur Lampung yang dalam kasusnya divonis bebas oleh hakim Syarifudin Umar, Nunun Nurbaitie tersangka suap pemilihan Deputi senior Gubenur BI yang hingga saat ini masih melancong ke luar negeri.
Alih – alih menyikapi perilaku kader partai yang diduga terlibat dalam beberapa kasus kasus korupsi secara proaktif, beberapa elit politikjustru memberikan jaminan bantuan hukum bagi para kadernya yang sudah diprises secara hukum .
Berbagai sikap yang dimunculkan oleh partai politikdalam beberapa kasus hukum yang menjerat kadernya menunjukkan kepada publik betapa ketidakdewasaan para elit dalam berpolitik di negara hukum ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakkan hukum dianaktirikan,sedangkan kehormatan serta citra partai politik di utamakkan agar tetap eksis dfihadapan masyarakat. Menurut Stainlay Demon (2002) mengatakkan bahwa terpuruknya penegakkan hukum di negara berkembang sangat berkaitan dengan kultur dan kondisi politik suatu masyarakat. Di negara kita kultur dan kondisi politik masih sangat pragmatis.
Ironisnya banyak kasus yang melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu
Konflik kepentingan yang terjadi akhir – akhi ini telah merefleksikan pergerakkan hukum yang sangat lamban. Komitmen politik yang lemah serta penegakkan hukum yang tidak independen menjadi sebuah kondisi negara yang priblematis. Gerak – gerik yang muncul dari pintu hukum inilah yang menjadi penilaian buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia selanjutnya.
Beberapa kasus hukum yang muncul belakangan merupakkan gerakkan yang inpersonal, kejahatan yang berdimensi stuktural dengan melibatkan organisasi partai politik dan jabatan. Apabila realita ini terus menggerus ke ranah hukum maka niscaya Indonesia tidak lagi diamani sebagai negara hukum. Penegakkan hukum yang independen merupakkan konteks negara hukum yang modern.

Sumber:
www. gema-nurani.com
www. metrotvnews.com
www.lensaindonesia.com
www.kompas.com
www.wikipedia.com

10 Langkah Jitu Mendaki Gunung Sosial

1. Siapkan mental sebelum mendaki gunung sosial , ketahuilah perjalanamu tidak mudah. Di dalam perjalanan bisa jadi engkau akan dijegal social climber yang lain...belum lagi yang namanya medan per-sosilalisasi’an bukanlah hal yang mudaj tuk ditaklukkan. Siapkan mental baja dan nyali seluas cakrawala sebelum engkau berangkat untuk menundukkan dunia pergaulan!!!
2. Siapkan peralatan pendakian minimal bb sebagai alat komunikasi sosial terkini yang selalu dapet mengakses akun facebook dan twitter setiap saat. Macbook juga boleh..tapi jangan yg putih ya ciiyn,,kayak ABG, yang silver dong. Berkelasss. Dari mobil mahal ( walaupun pinjem  ) sampe pelek gede sampe tas LV pun sebenernya status’a secondary a.k.a biar tambah eksis, tapi penting! Kalo emang ada, itu jelas akan mempermudah pendakian-mu. Beda toh, mendaki pake sendal jepit ama make sepatu?? Kurang lebih seperti itu analoginaya 
3. Pilih medan sesuai selera gunung sosial boleh 1, medan ada bahyak bung. Pilih sesuai selera. Ingin mendaki medan cheers-dance? Atau medan anak mobil? Medan anak tajir? Semua mempunyai tingkat kesulitan masing- masing,,dan sebaiknya siapkan peralatanmu sebelum medan yang akan kau ambil.
4. Pelajari bahasanya beda medan, beda rute,,,agar tidak tidak tersesat menuju rute pendakian, kita harus mempelajari bahasanya!! Biar bisa nanya kalo nyasar,,beda medan, beda bahasa loh. “ciiiiyyn” atau “ bokk” adalah bahasa sapaan level beginer yang wajib diketahui. Di level advance, istilah-istilahnya akan lebih sophisticated dan beragam
5. Ingat petuah berharga! “Pendaki gunung sosial yang baik tidak akan pernah ambil jalan pintas!” camkan baik-baik,,dakilah gunungmu dengan perlahan namun pasti,,suatu saat lu pasti akan sampai di puncak eksitensi yang paling tinggi.tapi ingat kalo lo ambil jalan pintas..se[erti menikahi pangeran jelek tapi kaya dari negri seberang misalnya,suatu hari lo akan mendaptkan ganjarannya! Percayalah,,percayalah
6. Jangan menengok kebelakang Jangan menengok kebelekang! Jangan melihat ke bawah! Kalo u melakukkan itu lo bisa menhambat pendakian lo. Sedangkan kita tau persis , dalam mendaki gunung sosial,rasa kasihan dan hati nurani adalah musuh TERBESAR!!!!!
7. Hilangkan pikiran negatif
8. Pantang menyerah medan pergaulan terlalu berat untuk di daki? Jangan menyerah! social climber sainganmu main kotor untuk menjatuhkanmu??? Main kotor !!! jegal dia, jatuhkan!!! Halalkan segala cara untuk eksistensi semata!!! Yeaaaah!!
9. Bertahan di puncak setelah sampai di puncak pergaulan, ambil waktu sejenak untuk menghirup udara eksistensi dan menikmati momenmu! Setelah itu, jangan lengah! Semakin di puncak , semakin banyak orang yang ingin mrnjatuhkanmu. Waspadalah. Ingat untuk pasang topeng dan halalkan segala cara untuk bertahan dipuncak
10. Perbanyak gelar ketika engkau sudah menaklukkan 1 medan, akan tersemat di dirimu “ penakluk medan cheers – dances” misalnya..jangan hanya puas dengan 1 gelar itu saja perbanyak juga gelar yang u punya,,taklukan medan yang lain. 1 felar akan membuka pintu ke gelar- gelar lain,,karena sesungguhnya, di gunung sosial, semua medan saling bertemu, tinggal bagaimana kalian memanfaatkan jaringan untuk membuatmu menjadi penakluk GUNUNG SOSIAALL!!

Sumber : Provoke

Roti Goreng Gulung

Bahan :
• 8 lbr roti tawar
• 200 gr tepung panir
• Minyak untuk menggoreng

Isi :
• 2 sdm margarin
• 3 siung bawang putih, cincang halus
• 100 gr bawang bombay, cincang halus
• 100 gr daging ayam , cincang halus
• 100 gr udang kupas cincang halus
• 2 btg seledri, iris tipis
• 1 sdt gula pasir
• ½ sdt lada halus
• 3 sdm tepung maizena, larutkan dengan air
• Penyedap rasa secukupnya

Pencelup :
• 2 btr telur ayam
• 300 ml susu cair





Cara memasak
1. Membuat isi : campurkan semua bahan isi menjadi satu , tambahkan penyedap rasa lalu aduk rata. Sisihkan.
2. Membuat pencelup : kocok telur, masukan susu , aduk sampai rata. Ambil selembar roti, buang bagian pinggirnya. Celupkan ke dalam adonan pencelup, angkat , tiriskan.
3. Olesi roti dengan adonan isi, gulung hingga mebentuk silinder , gulungkan pada tepung panir.
4. Panaskan minyak, goreng roti sampai berwarna kuning kecokltan di atas api kecil.

Buat yang mau coba semoga sukses and enak ya 
Tips :
Roti adalah sumber karbohidrat yang praktis dan kandungan gizinya lebih banyak dari nasi atau mie.

Sumber : buku resep masako